Badan Usaha Milik Desa

Pengertian dan Tujuan Badan Usaha Milik Desa

Mungkin Anda pernah mendengar istilah Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes namun tahukah Anda apa maksud dan tujuan yang dimilikinya? Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka 6, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa dan usaha lain guna menunjang kesejahteraan masyarakat desa.

BUMDes adalah badan yang dibangun atas inisiasi masyarakat atau pemerintah desa dalam rangka mendayagunakan segala potensi ekonomi, SDA, SDM, dan kelembagaan perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Badan Usaha Milik Desa
unsplash.com

Tujuan Badan Usaha Milik Desa

Ada banyak usaha yang bisa dikembangkan oleh BUMDes guna mencapai tujuannya. Misalnya yaitu usaha sosial yang memberikan pelayanan umum pada masyarakat untuk memperoleh keuntungan. Contohnya seperti pengelolaan air minum desa, listrik, lumbung pangan, dan usaha lainnya yang terkait sumber daya lokal.

Kemudian terdapat usaha bersama sebagai induk unit usaha yang dijalankan di desa. Contohnya yaitu usaha transportasi, desa wisata, pengembangan kerajinan desa, dan lain sebagainya. Lalu usaha berproduksi atau berdagang barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun pasar yang lebih luas.

Misalnya yaitu usaha peternakan, pengolahan hasil komoditi desa, sarana produksi pertanian dan masih banyak lagi. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa tentunya memiliki tujuan tertentu. Setidaknya terdapat 8 tujuan yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUM Desa. Tujuan tersebut diantaranya yaitu:

Meningkatkan Usaha Masyarakat

Usaha masyarakat apalagi dalam bidang ekonomi desa biasanya lebih sulit berkembang atau meningkat. Setidaknya terdapat empat faktor yang menyebabkan hal tersebut, yaitu karena tidak adanya sumber pendanaan, sulitnya mendapatkan informasi dan pasar, produk yang kurang mampu bersaing dan juga SDM masyarakat dan lembaga yang masih rendah.

Hambatan tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar, meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan mengembangkan usaha mikro guna meningkatkan produktivitas masyarakat.

Mengoptimalkan Aset yang Dimiliki Desa

Aset desa merupakan barang milik desa atau kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas APBDes maupun perolehan sumber lain yang sah. Selain itu, masih ada jenis aset desa lain seperti kekayaan desa yang diperoleh dari hibah atau sumbangan, pelaksanaan perjanjian atau kontrak dan hasil kerjasama desa. Aset desa bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa secara maksimal untuk meningkatkan pendapatan desa.

Meningkatkan Perekonomian Desa

Sudah menjadi rahasia umum bahwa perekonomian desa biasanya lebih rendah daripada di kota-kota. Karena itu tak heran jika banyak orang desa yang memilih untuk bekerja di kota. Untuk menekan laju urbanisasi tersebut maka solusi yang harus dilakukan pemerintah yaitu dengan meningkatkan perekonomian pedesaan.

Adapun caranya yaitu seperti dengan mengelola desa wisata, mengembangkan sektor perikanan atau pertanian, mengembangkan sarana olahraga, mengembangkan produk usaha masyarakat, dan lain sebagainya.

Membuka Lapangan Pekerjaan

Membuka lapangan pekerjaan menjadi salah satu tujuan utama BUMDes. Hal tersebut untuk mengantisipasi kondisi dan memburuknya perekonomian. Selain itu juga agar masyarakat tidak kesusahan dalam mencari pekerjaan.

Meningkatkan Kesejahteran Masyarakat

Tujuan selanjutnya yaitu untuk menunjang kesejahteraan masyarakat lewat perbaikan pelayanan umum, pemerataan ekonomi, dan pertumbuhan desa. Hal ini pun masih berhubungan dengan membuka lapangan pekerjaan yang mana semakin banyak warga bekerja maka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa akan meningkat.

Menciptakan Peluang dan Jaringan Pasar

Badan Usaha Milik Desa hadir untuk menjadi mitra penyedia jaringan pasar dengan menciptakan tim pemasaran untuk membantu pelaku usaha desa atau UMKM. Hal tersebut karena pemasaran memang menjadi masalah yang sulit teratasi bagi para pelaku usaha.

Meningkatkan Kerja Sama Antar Desa

Untuk meningkatkan kerja sama antar desa maka dibentuklah BUMDes bersama yang menjadi milik dua desa atau lebih. Pendirian BUMDes tersebut tentunya akan memicu kerjasama antara pemerintah desa, anggota badan permusyawaratan desa, tokoh masyarakat, lembaga desa lainnya dan juga lembaga kemasyarakatan desa.

Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dan Desa

BUMDes mampu meningkatkan pendapatan usaha masyarakat dengan desa. Dengan begitu pun perekonomian di desa bisa meningkat.

Demikianlah pembahasan tentang Badan Usaha Milik Desa mengenai tujuan dan juga contoh usahanya. Semoga pembahasan ini bisa menambah pengetahuan Anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *